Sabtu, 23 Mei 2009

tafsir bi al-Ma'tsur dan al-Ra'y

Perbandingan

Al-Qur’an adalah Wahyu berwujud interaksi antara sang pencipta dan utusan-Nya; pemberi dan penerima untuk diajarkan dan disebarkan kepada seluruh umat manusia sesuai apa yang dikehendaki-Nya dengan apa yang tertulis di al-Qur’an..1

Al-Quran adalah wahyu suci yang diturunkan Allah untuk menjadi petunjuk bagi umat manusia, mengangkis mereka dari zona kegelapan menuju zona terang benderang, memboyong mereka dari dimensi waktu yang penuh kebutaan dan kesesatan jahiliyah, ke masa di mana kecemerlangan dan kecerahan manusiawi menemukan wadah yang layak.2

Al-Qur'an merupakan pedoman hidup dan kehidupan kita, menginformasikan berita terdahulu maupun yang akan datang dan menjelaskan segala sesuatunya.3 Berdasarkan firman Allah :

ونزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شيء ( النحل : 89 )

Artinya : dan kami menurunkan Al-Qur'an untuk menjelaskan segala sesuatunya.



ما فرطنا فى الكتاب من شىء ( الأنــعام : 38)

Artinya : tiadalah yang kami alpakan dalam Al-Qur'an.


Rasulullah bersabda: "Wahai Ali, sesungguhnya akan terjadi bencana-bencana."
"Lantas apakah jalan keluar darinya, Wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:
"Kitabullah Azza wa Jalla. Di dalamnya ada berita tentang zaman sebelum zaman kalian, ada pemutus perkara di antara kalian, dan ada informasi tentang zaman setelah zaman kalian Al-Quran itu tegas dan tidak main-main. Siapapun orang angkuh yang meninggalkannya, maka ia akan dihempaskan oleh Allah, dan barangsiapa yang mencari petunjuk di selain Al-Quran, maka Allah akan menjadikannya tersesat.Al-Quran adalah tali Allah yang erat. Al-Quran adalah peringatan yang mantap. Dan Al-Quran adalah jalan yang lurus. Al-Quran lah yang tidak akan membuat lisan menjadi kacau ataupun keinginan menjadi menyimpang. Al-Quranlah yang tidak akan usang meskipun sering diulang-ulang. Para cendekia tidak akan pernah kenyang untuk terus mereguk Al-Quran. Para ahli takwa tidak akan pernah merasa jenuh dengan Al- Quran. Dan Al-Quran tidak akan pernah habis keajaibannya. Al-Quranlah yang begitu para Jin mendengarkannya, mereka spontan menyatakan: Kami telah mendengar sebuah bacaan yang sungguh menakjubkan Barangsiapa berbicara menggunakan Al-Quran, maka ia akan benar.Barangsiapa menghakimi menggunakan Al-Quran, maka ia akan adil. Dan barangsiapa berpegang teguh dengannya, maka ia akan ditunjukkan kejalan yang lurus." (HR. At-Tirmidzi)

Susunan al-Qur'an yang sistematik 4 juga merupakan alasan tersendiri mengapa penafsiran dan penggalian terhadap makna ayat-ayatnya justru menjadi tugas umat yang tak pernah berakhir. Hal ini ditopan dengan keyakinan umat Islam bahwa al-Qur'an adalah Kitab suci yang berlaku abadi sepanjang masa. Oleh karena itu, ia memerlukan interpretasi dan reinterpretasi secara terus menerus mengikuti perkembangan zaman. Jelasnya, selalu dibutuhkan adanya reaktualisasi nilai-nilai al-Qur'an sesuai dengan dinamika al-Qur'an tersendiri.

Oleh karena itu, eksistensi al-Quran, sepanjang perjalanannya, menyedot perhatian setiap pecintanya. Tak pelak, mereka terobsesi untuk memahami kandungan makna di balik ayat-ayat sucinya. Para sahabat, misalnya, sangat antusias dalam menerima dirasah Qur’âniyah, sehingga tidak sedikit yang menjelma menjadi tokoh-tokoh tafsir. 5

Maka, al-Qur’an sebagai satu-satunya kitab suci yang terakhir yang ditujukan kepada seluruh umat manusia dan segala era harus rela untuk menerima segala penafsiran dan pentakwilan yang beragam dari berbagai manusia dengan berbagai macam tipologi pemikirannya. Karena nash al-Qur’an yang cukup singkat dan terbatas harus selalu digali makna dan kandungannya untuk menjawab segala problematika kemanusiaan dan tantangan globalisasi zaman.



Berbicara mengenai tafsir al-Qur’an dari segi apapun, sebenarnya seseorang tidak bisa terlepas dari pembahasan mengenai pandangan mufassir terhadap al-Qur’an6 karena tafsir itu sebagai usaha memahami dan menerangkan maksud dan kandungan ayat-ayat suci al-Qur'an, telah mengalami perkembangan yang cukup bervariasi. Sebagai hasil karya manusia, terjadinya keaneka-ragaman dalam corak penafsiran adalah hal yang tak terhindari. Berbagai faktor dapat menimbulkan keragaman itu ; perbedaan ke cenderungan, interest dan motivasi mufassir ; perbedaan misi yang diemban ; perbedaan kedalaman dan ragam ilmu yang dikuasai, perbedaan masa dan lingkungan yang mengitari ; perbedaan situasi dan kondisi yang dihadapi dan sebagainya. Semua ini menimbul kan berbagai corak penafsiran yang kemudian berkembang menjadi aliran Tafsir yang bermacam-macam.7 Bertafsir itu usaha menguak pesan wahyu sejauh kemampuan. Tentu, disiplin masing-masing mufassir melatar-belakangi pemahaman.

Upaya untuk menafsirkan al-Qur'an guna mencari dan menemukan makna-makna yang terkandung di dalamnya telah dilakukan semenjak zaman Rasulullah saw. Al-Qur'an sendiri mendorong ke arah itu, baik eksplesit maupun implesit.

Secara eksplisit, al- Qur'an memerintahkan kita untuk menyimak dan memahami ayat-ayatnya, "apakah mereka tidak menyimak al-Quran ? kalau sekiranya al-Quran itu bukan berasal dari sisi Allah,tentulah mereka mendapati pertentangan di dalamnya" (QS.al-Nisa'/4:82). "Maka apakah mereka tidak menyimak al-Quran atau kah hati mereka lah yang terkunci." (QS. Muhammad/47:24). (Cf.QS.Shad/ 38:29).

Secara implisit, upaya mencari penafsiran ayat-ayat al-Quran dimungkinkan oleh peryataan al-Quran sendiri bahwa ia diturunkan oleh Tuhan untuk menjadi petunjuk 8 dan rahmat 9 bagi manusia, baik selaku individu maupun sebagai kelompok masyarakat. Agar tujuan itu terwujud dengan baik, maka ayat-ayat al-Qur'an yang umumnya berisi konsep-konsep, prinsip-prinsip pokok yang belum terjabar, aturan-aturan yang masih bersifat umum dan sebagainya, perlu dijelaskan, dijabar kan dan dioperasionalkan, agar dapat dengan mudah diaplikasikan dalam hidup manusia.

Di zaman sahabat saja yang notabene masih hidup berdampingan dengan Rasulullah sudah muncul perbedaan dalam memahami kata-kata di dalam al-Qur’an apalagi kita yang hidup 13 abad setelah rasul Muhammad menerima wahyu untuk yang pertama kali. Satu jawaban singkat dan logis dari penafsiran yang beragam ini adalah ketidaksamaan kemampuan manusia dalam memahami substansi wahyu. Dalam hadist disebutkan bahwa, “kami para nabi diperintah untuk berkata kepada manusia (menyebarkan ajaran-Nya) sesuai dengan tingkatan kemampuan berpikirnya”.

Semenjak Rasulullah Wafat, kajian tafsir cukup mendapat perhatian dan berkembang abad demi abad sebegitu pesat dalam tradisi keilmuan Islam. Kajian ini terkemas dan tertulis rapi dalam berbagai klasifiikasi ilmu dengan beragam corak penulisan, baik berupa syair, prosa, karya ilmiah berjilid-jilid maupun sekedar komentar-komentar kecil (Hâmisy) ataupun berupa Syarh karya-karya pemikir terdahulu. Konsekuensi logisnya, kajian dan karya-karya tafsir yang beragam itu bisa diklasifikasikan ke dalam beberapa pola dan sarat untuk dikritisi. Para ulama telah banyak yang mencoba mengklasifikasikan corak penafsiran al-Qur’an dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Ada yang menyentuh pokok persoalan dan ada juga yang hanya bersinggungan dengan kulitnya saja.

Dilihat dari metode penafsiran dan coraknya, tafsir digolongkan menjadi dua, yaitu; pertama, tafsir bi al-ma’tsur dan kedua, tafsir bi al-ra’yi. Pertama, tafsir bi al-ma’tsur. Terma tafsir bi al-ma’tsur oleh para ulama dimaknai dengan tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an, al-Sunnah, Qaul Shahâbî, atau Qaul Tabi’î. Corak dan pola tafsir ini bisa dibilang murni periwayatan, walaupun dalam beberapa kitab tafsir sejenis, masih sering kita temukan pendapat-pendapat pribadi yang bersifat ideologis pribadi dan agak sedikit keluar dari terma yang diusung lewat kitab tafsir dengan corak periwayatan ini. Hal inilah yang kemudian banyak memunculkan anggapan dan ungkapan-ungkapan yang skeptis terhadapa tafsir jenis ini. persoalannya bermula dari ketidak konsistenan sang pengarang itu sendiri dalam mengawal terma bi al-ma’tsur.

  1. Tafsir Bi-al Ma'tsur (Riwayah)

Seperti dikemukakan di atas, tafsir al-ma'sur adalah cara menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an berdasarkan nash-nash, baik dengan ayat-ayat al-Qur'an sendiri, dengan hadis Nabi, dengan aqwal (perkataan) sahabat maupun dengan aqwal tabi'in.10

Riwayat hadis Rasul yang berisi tafsiran al-Quran diterima para Tabi'in lewat Sahabat. Di Mekah kemudian terbentuk Thabaqat al-Mufassirin yang dipimpin Ibnu Abbas; di Kufah juga muncul Thabaqat dari Ibnu Mas'ud, dan di Madinah Thabaqat yang dipelopori Zaid bin Aslam. Dari Tabi'in beralih pada Tabi'i at-Tabi'in seperti Imam Sufyan bin ˜Uyaynah, Wakiâ al-Jarrah, Syu'bah al-Hajjaz, Zaid bin Harun dan ˜Abd bin Humaid. Mereka inilah yang lantas menjadi perintis jalan bagi Muhammad bin Jarir at-Thabari, pemuka dari segala ahli tafsir dan merupakan sumber bagi tafsir-tafsir sesudahnya.

Dari uraian di atas, obsesi mufassir dalam metodologi penafsirannya, mulai zaman Sahabat sampai zaman at-Thabari mengacu pada tendensi tafsir literal (bi al-ma'tsur, tafsir yang dilakukan dengan cara menafsirkan al-Quran dengan al-Quran, al-Quran dengan hadis atau dengan ijtihad Sahabat) yang masih murni sebagaimana yang diajarkan Nabi.WAlaupun tak bias diungkiri bahwa pasti dalam menafsirkan ayat al-Qur’an terdapat kata-kata mufassir seperti pada tafsir at-Thabari.

Pada era selanjutnya, hasrat mendekati al-Quran lewat jalan tafsir membludak. Sudah mulai muncul berbagai penafsiran, aliran dan pendapat. Para mufassir berusaha mengkaji al-Quran dari berbagai aspek sesuai dengan profesionalitas mufassir itu sendiri; ahli fikih mengkaji ayat-ayat yang bisa dijadikan dasar hukum fikih, ahli bahasa memusatkan perhatian pada gaya bahasa dan unsur gramatika al-Quran. Hal ini dapat dipahami karena mereka terpengaruh oleh komposisi al-Quran yang lebih cepat menyambar telinga dari pada makna yang untuk memahaminya masih membutuhkan nalar. Namun, mereka tidak sadar bahwa menitikberatkan penafsiran pada aspek gaya bahasanya saja dapat menghampakan al-Quran dari makna kandungannya. Bukan berarti gramatika tidak dibutuhkan, bahkan ia merupakan perangkat konstruktif pemahaman akan makna dan pesan yang dikandung al-Quran.11

Corak periwayatan ini muncul dari kegelisahan para sahabat ketika sudah final tidak menemukan penjelasan Nabi saw, mereka merujuk kepada penggunaan bahasa dan syair-syair arab. Bahkan setelah masa sahabat pun, para tabi’in dan tabi’it at-tabi’în masih mengandalkan metode periwayatan dan referensi kebahasaan seperti pada zaman sahabat 12

Akan tetapi Dr. Jamal al-Banna dalam salah satu bukunya, mengkritisi dengan gamblang akan kelemahan metode riwayat ini. Beliau menggaris bawahi bahwa tafsir-tafsir jenis ini terlalu sering memakai riwayat-riwayat yang tidak berdasar atau dengan kata yang lain, riwayat palsu. Bahkan banyak sekali isra’illiyât atau kisah-kisah tak berdasar yang bercerita seputar penciptaan adam dan hawa, surga dan neraka, kisah-kisah peperangan, kepahlawanan dan sebagainya yang berasal dari periwayatan-periwayatan taurat ataupun yang lain yang sudah banyak sekali mengalami perubahan dan penyelewengan. Ada satu pendapat yang dikutip Jamal al-Banna, bahwa kecenderungan-kecenderungan itu muncul bermula dari kesulitannya sang mufassir dalam mencari periwayatan yang mempunyai nilai validitas tinggi,. Atau dengan bahasa singkat, minimnya periwayatan yang murni berasal dari Rasulullah itu sendiri.

Pada saat Al-Quran diturunkan, Rasul saw., yang berfungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelasan), menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan Al-Quran, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar artinya. Keadaan ini berlangsung sampai dengan wafatnya Rasul saw., walaupun harus diakui bahwa penjelasan tersebut tidak semua kita ketahui akibat tidak sampainya riwayat-riwayat tentangnya atau karena memang Rasul saw. sendiri tidak menjelaskan semua kandungan Al-Quran.13

Kalau pada masa Rasul saw. para sahabat menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah wafatnya, mereka terpaksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang mempunyai kemampuan semacam 'Ali bin Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ubay bin Ka'ab, dan Ibnu Mas'ud.

Sementara sahabat ada pula yang menanyakan beberapa masalah, khususnya sejarah nabi-nabi atau kisah-kisah yang tercantum dalam Al-Quran kepada tokoh-tokoh Ahlul-Kitab yang telah memeluk agama Islam, seperti 'Abdullah bin Salam, Ka'ab Al-Ahbar, dan lain-lain. Inilah yang merupakan benih lahirnya Israiliyat.

Di samping itu, para tokoh tafsir dari kalangan sahabat yang disebutkan di atas mempunyai murid-murid dari para tabi'in, khususnya di kota-kota tempat mereka tinggal. Sehingga lahirlah tokoh-tokoh tafsir baru dari kalangan tabi'in di kota-kota tersebut, seperti: (a) Said bin Jubair, Mujahid bin Jabr, di Makkah, yang ketika itu berguru kepada Ibnu 'Abbas; (b) Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin Aslam, di Madinah, yang ketika itu berguru kepada Ubay bin Ka'ab; dan (c) Al-Hasan Al-Bashriy, Amir Al-Sya'bi, di Irak, yang ketika itu berguru kepada 'Abdullah bin Mas'ud.

Gabungan dari tiga sumber di atas, yaitu penafsiran Rasul saw., penafsiran sahabat-sahabat, serta penafsiran tabi'in, dikelompokkan menjadi satu kelompok yang dinamai Tafsir bi Al-Ma'tsur. Dan masa ini dapat dijadikan periode pertama dari perkembangan tafsir.

Sebagai contoh ayat yang ditafsirkan dengan ayat adalah :

ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين ( البقرة : 2 )

Artinya : " Itulah Al-Qur'an yang tiada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk bagi Muttaqin ".


Kata "Muttaqin" masih bermakna universal dan umat islam pun belum mengetahui makna, substansi dan sifat Muttaqin bilamana Al-Qur'an tidak memberi penjelasan tentang kata "Muttaqin".salah satu ayat yang menjelaskan tentang pengertian segaligus merupakan sifat Muttaqin adalah :

الذين يؤمنون بالغيب ويقيمون الصلاة ومما رزقناهم يوقنون ( البقرة : 2 )

Artinya : ( yaitu ) orang-orang yang beriman terhadap hal-hal yang gaib, mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.

Dengan penjelasan tersebut jelas lah yang dimaksud Muttaqin.

Sebagai contoh penjelasan Rasul terhadap suatu ayat, dalam hal ini ayat tersebut dijelaskan oleh Nabi diatas mimbar :

واعد لهم ما استطعتم من قوة ( الانفال :60 ) الا ان القوة الرمى ( اخرجه مسلم و غيره عن عقبة بن عامر )

Artinya : " Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka dengan quwwah.

Rasul menjelaskan bahwa yang dimaksud 'quwwah' dalam ayat tersebut adalah memanah.14

Sebagai contoh ayat yang dijelaskan oleh Nabi akibat kesamaran ayat tersebut di kalangan sahabat, lalu sahabat pun bertanya tentang ayat tersebut :

الذين آمنوا ولم يلبسوا إيمانهم بظلم ( الانعام : 82 )

Artinya : " Merekalah orang-orang yang tidak mencampur adukkan keimanan mereka dengan zhulm.


Sahabat berkata tiada seorang pun diantara kami yang dapat mengamalkan ayat ini. Nabi seraya bersabda bahwa ssungguhnya ayat ini bukan bermakna dari apa yang kalian maksudkan tapi ingatlah perkataan hamba Allah yang shaleh, lukmanulhakim dalam surah lukman ayat 13 :

إن الشرك لظلم عظيم

Artinya : sesungguhnya kesyirikan adalah benar-benar kezhaliman yang besar.

Jadi, makna zhalm yang dimaksud adalah kemusyrikan.15

Sepeninggalan Nabi, sahabat pun menggunakan ijtihad mereka dalam menafsirkan ayat Al-Qur'an jika ayat tersebut belum dijelaskan oleh Al-Qur'an atau Al-Sunnah, begitu pula para tabi'in dan tabi' tabi'in.

Sebagai contoh atas penafsiran Al-Qur'an dengan ijtihad sahabat adalah :

الحمد لله فاطر السموات والأرض ( فاطر : 1 )

Artinya : segala puji bagi Allah, fathir langit dan bumi.

Ibnu Abbas berkata : fathir yang dimaksud adalah pencipta pertama atau yang memulai menciptakan.16


Mujahid yang merupakan tabiin berkomentar tentang surah al-Fatihah bahwa surah itu memilki berbagai nama diantaranya ’Umm al-Qur’an bahwa didalamnya terdapat inti sari atau sari pati dalam al-Qur’an mencakup isi kandungan al-Qur’an secara global.




Dapat disimpulkan bahwa nabi, sahabat, tabi'in menggunakan ijtihad dalam menafsirkan Al-Qur'an. Tapi, sahabat dan tabi'in berijtihad berdasarkan ilmu alat yang berkualitas diantaranya ; mengetahui ilmu tata bahasa arab dengan mendalam beserta rahasia-rahasianya, mengetahui peradaban dan kebiasaan bangsa arab, mengetahui keadaan kaum yahudi dan nasrani di jazirah arab ketika turunnya Al-Qur'an beserta asbab nuzul Al-Qur'an, kuatnya pemahaman dan luasnya wawasan mereka tentang Al-Qur'an.17

Dimasukkanya riwayat para tabi'in sebagai bagian dari tafsir ma'tsur memang menimbulkan kotroversi. Para tabi'in dalam memberi penafsiran ayat-ayat al-Qur'an, tidak hanya berdasarkan riwayat yang mereka kutip dari nabi lewat sahabat, tetapi juga mema sukkan ide-ide dan pemikiran mereka. Dengan kata lain, mereka pun terkadang melakukan ijtihad dalam memberi interpretasi terhadap ayat-ayat al-Qur'an.18

Dalam hal yang terakhir inilah timbul pertanyaan, yaitu apakah pandapat para tabi'in itu pantas dikategorikan sebagai tafsir ma'tsur? Kalau pun bisa, sampai dimana tingkat kekuataanya sebagai dasar argumen? Berbeda halnya dengan sahabat-sa habat Nabi yang memang diakui memi liki integritas dan kemungkinan yang paling besar untuk mengetahui penafsiran dari sesuatu ayat berdasarkan petunjuk Nabi.19 Oleh karena itu,, kalaupun ada diantara sahabat yang menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an berdasarkan ijtihadnya, maka masih tetap dianggap wajar untuk digolongkan dalam deretan tafsir ma'tsur.

Dalam kaitan ini, menarik untuk disimak ucapan Imam Abu Hanifah, "Apa saja yang berasal dari Rasulullah, maka kita junjung tinggi, dan apa yang datang dari sahabat kita pilih, sedangkan apa yang berasal dari tabi'in maka mereka adalah laki-laki dan kita juga adalah laki-laki."20. Abu Hanifah wajar mengatakan hal itu karena ia pun termasuk tabiin.

Tafsir ma'tsur yang paling tinggi peringkatnya adalah tafsir yang berdasarkan ayat-ayat al-Qur'an yang ditunjuk oleh Rasulullah. Peringkat kedua adalah tafsir ayat dengabn hadis. Dibawahnya adalah tafsir ayat dengan aqwal sahabat dan peringkat terakhir adalah tafsir ayat dengan aqwal tabi'in.21

Kelebihan tafsir jenis ini adalah keterbatasannya dari interpretasi akal dan ide mufassir serta adanya kemudahan untuk mengetahui maksud suatu ayat. Apalagi tafsir ayat dengan ayat berdasarkan petunjuk Rasulullah saw. yang tentunya memiliki tingkat validitas yang sangat tinggi karena yang paling mengetahui maksud suatu ayat adalah Tuhan sendiri. Sesudah itu Rasulullah sebagai mufassir pertama dan utama dari al-Qur'an.22

Sedangkan kelemahannya adalah terbatasnya persediaan riwayat yang merupakan tafsir ayat-ayat al-Qur'an sehingga tidak terlalu banyak diharap untuk menjawab berbagai problema yang dihadapi masyarakat dari masa ke masa.23 Selain itu, hadis-hadis yang ada pun masih memerlukan penelitian yang cermat untuk mengetahui kadar kesahihannya.24 Antara lain, banyak diantara riwayat demikian bercampur dengan israiliyat, suatau noda yang menonjol pada tafsir jenis ini.

Dr. Quraish Shihab dalam salah satu tulisannya di jurnal Paramadina menambahkan secara rinci akan kelemahan metode penafsiran riwayat ini; “Di sisi lain, kelemahan yang terlihat dalam kitab-kitab tafsir yang mengandalkan metode ini adalah: (a) Terjerumusnya sang mufasir dalam uraian kebahasaan dan kesusasteraan yang bertele-tele sehingga pesan-pokok Al-Quran menjadi kabur dicelah uraian itu. (b) Seringkah konteks turunnya ayat (uraian asbab al-nuzul atau sisi kronologis turunnya ayat-ayat hukum yang dipahami dari uraian nasikh/mansukh) hampir dapat dikatakan terabaikan sama sekali, sehingga ayat-ayat tersebut bagaikan turun bukan dalam satu masa atau berada di tengah-tengah masyarakat tanpa budaya. Bahwa mereka mengandalkan bahasa, serta menguraikan ketelitiannya adalah wajar. Karena, di samping penguasaan dan rasa bahasa mereka masih baik, juga karena mereka ingin membuktikan kemukjizatan Al-Quran dari segi bahasanya.

Namun, menerapkan metode ini serta membuktikan kemukjizatan itu untuk masa kini, agaknya sangat sulit karena –jangankan kita di Indonesia ini– orang-orang Arab sendiri sudah kehilangan kemampuan dan rasa bahasa itu.” Tafsir jenis ini banyak sekali, di mulai dari Tafsir Ibnu Abbas, At-Thabari, As-Suyuthi, Tafsir Ibnu Katsir dan lain sebagainya.

Kitab-kitab tafsir yang termasuk dalam deretan tafsir ma'tsur, antara lain adalah : Jami' al-Bayan oleh Ibn Jarir al-Thabary (310 H); Ma'alim al-Tanzil oleh al-Baghawy (516 H); Tafsir al-Qur'an al-'Azhim oleh Ibn Katsir (744 H) dan al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur oleh al-Suyuti (911 H).

Penulis beropini bahwa penggunaan metode ini amatlah perlu karena periwayatan dari Nabi yang sahihn sanadnya adalah landasan hokum bagi umat Islam sedangkan periwayatan dari orang-orang terdahulu (manusia setelahnya hingga akhir masa salaf) merupakan hal perbandingan yang perlu kita jadikan I’tibar karena hal itu tidak mutlak kesalahannya.

2. Al-Tafsir bi al-ra'y.


Tafsir ra'y adalah tafsir ayat-ayat al-Qur'an yang didasarkan ijtihad mufassir dan menjadikan akal fikiran sebagai pendekatan utamanya.

Ternukil dalam riwayat bahwa ketika Abdullah bin Mas'ud diperintah oleh Nabi untuk menyampaikan dan mengajarkan ajaran Islam di suatu daerah, Rasul bersabda kepada Mu’adz : " Dengan apa kamu memberi hukum? ","Dengan Kitabullah" Mu’adz menjawab, Rasul melanjutkan " Jika engkau tidak mendapatkannya di dalamnya?", Mu’adz kembali menjawab " Dengan sunnah Rasulmu", " Jika engkau tidak mendapatkannya di dalamnya?",sabda Rasul, " Dengan ijtihadku?" jawab Mu’adz, Rasulullah pun mengizinkan Mu’adz ke tempat itu dengan kebahagian dan kebanggaan kepadanya. Ternukil dalam riwayat bahwa ketika Abdullah bin Mas'ud diperintah oleh Nabi untuk menyampaikan dan mengajarkan ajaran Islam di suatu daerah, Rasul bersabda kepada Mu’adz : " Dengan apa kamu memberi hukum? ","Dengan Kitabullah" Mu’adz menjawab, Rasul melanjutkan " Jika engkau tidak mendapatkannya di dalamnya?", Mu’adz kembali menjawab " Dengan sunnah Rasulmu", " Jika engkau tidak mendapatkannya di dalamnya?",sabda Rasul, " Dengan ijtihadku?" jawab Mu’adz, Rasulullah pun mengizinkan Mu’adz ke tempat itu dengan kebahagian dan kebanggaan kepadanya.

Pada mulanya usaha penafsiran ayat-ayat Al-Quran berdasarkan ijtihad masih sangat terbatas dan terikat dengan kaidah-kaidah bahasa serta arti-arti yang dikandung oleh satu kosakata. Namun sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi peranan akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat-ayat Al-Quran, sehingga bermunculanlah berbagai kitab atau penafsiran yang beraneka ragam coraknya. Keragaman tersebut ditunjang pula oleh Al-Quran, yang keadaannya seperti dikatakan oleh 'Abdullah Darraz dalam Al-Naba'Al-Azhim: "Bagaikan intan yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilakan orang lain memandangnya., maka ia akan melihat lebih banyak dari apa yang anda lihat."25

Muhammad Arkoun, seorang pemikir Aljazair kontemporer, menulis bahwa: "Al-Quran memberikan kemungkinan-kemungkinan arti yang tak terbatas. Kesan yang diberikan oleh ayat-ayatnya mengenai pemikiran dan penjelasan pada tingkat wujud adalah mutlak. Dengan demikian ayat selalu terbuka (untuk interpretasi) baru, tidak pernah pasti dan tertutup dalam interpretasi tunggal."26

Ditambahkan pula oleh para ulama, khususnya Al-Syathibi (w. 1388 M), bahwa setiap surat, walaupun masalah-masalah yang dikemukakan berbeda-beda, namun ada satu sentral yang mengikat dan menghubungkan masalah-masalah yang berbeda-beda tersebut.

Corak-corak penafsiran yang dikenal selama ini antara lain: (a) Corak sastra bahasa, yang timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk agama Islam, serta akibat kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri di bidang sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Quran di bidang ini. (b) Corak filsafat dan teologi, akibat penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara pihak, serta akibat masuknya penganut agama; agama lain ke dalam Islam yang dengan sadar atau tanpa sadar masih mempercayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka. Kesemuanya menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju yang tecermin dalam penafsiran mereka. (c) Corak penafsiran ilmiah, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha penafsir untuk memahami ayat-ayat Al-Quran sejalan dengan perkembangan ilmu. (d) Corak fiqih atau hukum, akibat berkembangnya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum. (e) Corak tasawuf, akibat timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi dari kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan. (f) Bermula pada masa Syaikh Muhammad 'Abduh (1849-1905 M), corak-corak tersebut mulai berkurang dan perhatian lebih banyak tertuju kepada corak sastra budaya kemasyarakatan. Yakni satu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, serta usaha-usaha untuk menanggulangi penyakit-penyakit atau masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tapi indah didengar.27

Problematika penafsiran al-Qur’an dengan metode riwayat hampir sebagian besar berangkat dari “ketidakajegan” para mufasir dalam menyampaikan maksud-maksud tersirat di balik teks-teks Ilahiyah. Dalam ranah metodologikal, para penafsir nalar mencoba menggunakan pelbagai macam perangkat tafsir yang disesuaikan dengan kecenderungan mereka masing-masing dalam disiplin ilmu tertentu untuk berusaha menjawab segala problematika kehidupan dan kegelisahan intelektual mereka akan stagnasinya kajian tafsir bi al-ma’tsur. 28

Di antara mereka ada yang memusatkan analisis tafsir atas al-Qur’an melalui metodologi spesifik disiplin keilmuan, seperti gramatika (an-Nahwu), al-Balâghah, I’jâz, fiqh, filsafat dan cabang disiplin keilmuan lainnya. Sebagai contoh kitab al-Kasysyâf racikan az-Zamakhsyari al-Khawarizmi yang menyusun bangunan tafsirnya di atas epistema ilmu balaghâh dan kalam, Fakhruddin al-Razi mampu menelurkan tafsîr Mafâtihu al-Ghâib yang diciptakan atas dasar ilmu filsafat yang dikuasainya. Tafsîr al-Jâmi’ li ahkâmi al-Qur’ân berhasil digagas al-Qurthubi yang ditilik dari sudut pandang fikih dan hukum-hukum agama serta beberapa form tafsir lain yang dicoba dituangkan oleh segelintir intelektual muslim lainnya.29

Corak dan pola tafsir ala nalar ini banyak sekali disebutkan dalam semua karya kodifikasi ilmu-ilmu Qur’an dan tafsir. Bertolak dari ini, penulis secara pribadi mengikuti pendapat al-Farmawi bahwa corak ini terbagi menjadi empat pendekatan metodologi, yaitu tahliliy, ijmaliy, muqaran dan mawdhu’iy.

Dalam buku Tafsîr al-Qur’ân al- Karîm baina al-Quddâmi wa al-Muhadditsîn, Jamal al-Banna menjelaskan menjelaskan secara detail satu persatu tafsir ala nalar yang dikarang oleh para intelektual muslim yang hidup pada abad 20. Sebut saja Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dengan al-Manârnya, Thahir bin ‘Asyur dengan at-Tahrir wa at-Tanwîrnya, ataupun Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi dengan tafsir al-Sya’rawinya. Terhadap al-Manar, Jamal memberikan komentar bahwa tafsir ini memiliki nilai sosial budaya, bisa dibilang kalau kita merunut sejarah, bahwa Abduh diyakini pernah mengaji tafsir dengan sang guru Jamaluddin al-Afghani.30

Satu hal yang dapat penulis pahami adalah kemungkinan mengalirnya jiwa reforrmis dalam diri Abduh akibat pengajaran dan penanaman doktrin-doktrin akan pembaharuan umat serta ketegasan sang guru bahwa Islam pada dasarnya terbuka akan perubahan dan perkembangan zaman. Tafsir ini bermula dari tulisan-tulisan tafsir al-Qur’an Muhammad Abduh dalam jurnal yang diterbitkannya al-Manar, kemudian dialih bukukan dan diteruskan proyek besar ini oleh sang murid tercinta Rasyid Ridha. Disamping itu, Jamal juga memberi kritikan yang cukup panjang akan fenomena israillîyyat dalam tafsir al-Sya’rawi. Fenomena yang banyak sekali ditemukan dalam tafsir-tafsir riwayat karya ulama salaf. Satu hal yang dapat penulis pahami dan maklumi adalah proses pembuatan kitab itu sendiri tidaklah murni hasil tulisan sang syeikh, tetapi hasil copy paste dari setiap pengajian beliau Nûr ‘ala al-Nûr yang disiarkan ditelevisi dan radio hampir setiap hari. Dari situ kemudian muncul inisiatif untuk membukukan hasil pengajian beliau ini.

Penulis berasumsi setelah menyatakan hal tersebut bahwa Metode ini amatlah penting pada masa kontompoler ini agar masalah-masalah seputar agama kita perlahan tapi pasti akan terjawab.Tentunya, setelah melewati penyeleksian syarat-syarat maqbul-nya

Para ulama telah menetapkan syarat-syarat bagi diterimanya tafsir ra'y, yaitu bahwa penafsirannya :

a. Benar-benar menguasai bahasa Arab dengan segala seluk beluknya

b. Mengetahui sebab nuzul, nasikh dan mansikh, ilmu qiraat dan syarat keilmuan

ainlnya.

c. Tidak meginterpretasikan hal – hal yang merupakan otoritas Tuhan untuk

mengetahuinya.

d. Tidak menafsirkan ayat-ayat berdasarkan hawa nafsu dan interes pribadi.

e. Tidak menafsirkan ayat berdasarkan aliran atau paham yang jelas batil dengan

maksud, justifikasi terhadap paham tersebut.

f. Tidak menganggap bahwa tafsirnya itu adalah yang dikehendaki oleh Tuhan tanpa

argumentasi yang pasti.31

Tafsir ra'y yang tertolak karena tidak memenuhi kriteria diatas disebut al-Tafsir al-Ra'y al-Madzmumah dan yang memenuhi kriteria disebut al-Tafsir al-Ra'y al-Mahmudah. Kini muncul kelompok orang yang menafsirkan Al-Qur’an dengan dominasi rasio yang biasa dikenal dengan sebutan kelompok rasional liberal. Mereka menggunakan tiga pendekatan yakni tafsir Metaforis, tafsir Hermenetika dan pendekatan sosial kesejarahan.

Kitab-kitab tafsir yang termasuk jenis tafsir ra'y adalah Mafatih al-Ghayb oleh al-fakh al-Razy (606 H), Anwar al-Tanzil wa asrar al-Ta'wil oleh al-Baydhawy (691 H), madarik al-Tanzil wa haqaiq al-Ta'wil oleh al-Nasfy (701 H) Irsyad al-'Aql al-Salim Ila Mazaya al-Kitab al-Karim oleh abu Su-ud (982 H) dan lain-lain.

Salah satu kitab tafsir bi al-Ra’y yang diterima adalah Mafatih al-Ghayb oleh al-fakh al-Razy. Kitab ini berbicara tentang falak, buruj, langit, bumi, hewan, tumbuhan dan anggota tubuh manusia dengan pembahasan yang luas, dengan tujuan dapat membuktikan kebenaran, menegakkan pendapat-pendapat atas kewujudan Allah dan membantah orang-orang yang menyeleweng dan sesat. Inilah alasan mengapa kitab ini tergolong dalam kitab birro'y Al-Maqbul.

Kitab ini banyak berbicara tentang hubungan ayat Al-Qur'an dengan ilmu kalam, filsafat dan ilmu aqliyah ( fisika, biologi dan astronomi ). Ayat-ayat kauniyah dalam penafsirannya sungguh ditafsirkan secara rinci, detail dan ilmiah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang ada tanpa menyalahi sunnahtullah dalam hubungannya dengan alam semesta dan sebab-akibat sehingga membuat keimanan para pembaca kian menebal dan bukti atas keberadaan Allah kian jelas.

Kitab ini mampu menyanggah atas tuduhan-tuduhan orang yang inkar dan keras hati dengan argumen yang mematikan, mampu membantah pendapat Mu'tazilah dan aliran-aliran sesat dengan hujjah yang kuat32 dan ilmiah, mampu melukiskan hubungan antara kekuasaan Allah dengan alam semesta, sanggup memberi bukti keberadan Allah ta'alaa dan menjadi rujukan utama dalam kitab tafsir dirayah dan filsafat setelahnya.


3. Dilema Seputar Keduanya


Ketika  Ibrahim  Hosen   berbicara   tentang   ta'aqquli   dan ta'abbudi,  dan  ketika Rahman mengulas pemikiran modernis dan fundamentalis,   keduanya   menggaungkan   kembali   perbedaan pendapat para sahabat tentang sunnah Rasullah saw. Apakah Nabi Muhammad  saw  berijtihad?   Banyak   para   sahabat   membagi perintah-perintah   Nabi  ke  dalam  dua  bagian.  Yaitu  yang berhubungan dengan ibadah ritual (kelak disebut  huquq  Allah) dan  yang  berhubungan  dengan  masalah-masalah  sosial (kelak disebut huquq al-'ibad). Mereka menerima yang  pertama  secara ta'abbudi, dan yang kedua secara ta'aqquli. Pada bagian kedua, Rasulullah saw sering berijtihad; ijtihadnya boleh jadi  benar atau  salah.  Karena  itu,  di  sini para  sahabat tidak merasa terikat dengan sunnah. Bukankah Nabi mengatakan,  "Kamu   lebihtahu urusan duniamu?" Bukhari  meriwayatkan  peristiwa  yang oleh Ibn 'Abbas disebut sebagai  "tragedi  hari  Kamis".  Dalam  keadaan  sakit,  Nabi menyuruh  sahabatnya mengambil dawat dan pena untuk menuliskan wasiatnya. "Dengan ini kalian  tidak  akan  sesat  selamanya"' kata  Nabi. Umar berkata, "Nabi saw dalam keadaan sakit parah. Di tangan kalian ada kitab Allah.  Cukuplah  buat  kita  kitab Allah  itu."  Tampaknya  Umar  berpendapat bahwa kondisi sakit Nabi melahirkan ijtihad Nabi yang tidak perlu diikuti. Para  ahli  hadits  meriwayatkan  berbagai  peristiwa   ketika ijtihad   Nabi   berbeda   dengan  ijtihad  'Umar;  dan  Allahmembenarkan ijtihad 'Umar. Nabi menginginkan agar para tawanan Badar  dibebaskan  dengan tebusan,  sedangkan 'Umar mengusulkan  untuk membunuh mereka. Nabi hendak menshalatkan 'Abdullah  ibn Ubayy,  tapi  Umar  melarangnya.  Dalam kasus-kasus ini, wahyu selalu turun membenarkan Umar. Diriwayatkan  bahwa  Nabi  saw, disertai  Abu  Bakar  pernah  menangis  terisak-isak menyesali kekeliruan ijtihadnya. 'Umar bertanya: "Apa  yang  menyebabkan Anda  dan  sahabat Anda menangis? Kalau ada sesuatu yang patut aku tangisi, aku akan menangis. Kalau tidak ada tangisan,  aku akan  berupaya  menangis seperti tangisan Anda." Nabi kemudian menceritakan  tentang  wahyu   yang   membenarkan   Umar   dan menyalahkan  Nabi.  "Seandainya azab turun," kata Nabi, "tidak akan ada yang selamat kecuali Umar ibn Khaththab." Hadits-hadits  di  atas  --walaupun  keabsahannya  harus  kitateliti  secara kritis-- merupakan justifikasi terhadap peluang menggunakan ra'yu dalam menghadapi sunnah (yang  berasal  dari Ijtihad  Nabi). Ketika Abu Bakar dan Umar meninggalkan  pasukan Usamah, padahal Nabi  memerintahkan  mereka  untuk  berada  didalamnya,  Ibn  Abi  al-Hadid  membenarkan  kedua sahabat itu. "Sesungguhnya Nabi saw  mengirimkan  pasukan  itu  berdasarkan Ijtihad   dan   bukan   berdasarkan   wahyu   yang  diharamkan membantahnya." Karena  Umar  adalah  primadona  dari  kelompok  pertama  para sahabat  ini,  kemudian  kita  pun  menyebut madzhab pemikiran mereka sebagai madzhab Umari.  Sebagai  lawan  mereka  --dalam pemikiran--   adalah   madzhab   Alawi,   yang   terdiri  atas sahabat-sahabat yang berkumpul di sekitar Ali ibn Abi  Thalib. Mereka   tidak  membedakan huquq al-'ibad dan huquq Allah dalam instruksi-instruksi Nabi  yang  bernilai  tasyri'.  Tidak  ada ijtihad  Nabi.  "Ia tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya, tetapi ia hanya berbicara berdasarkan  wahyu  yang  diturunkan kepadanya." (QS 53:3). Ketika  Umar dan Utsman --pada zamannya masing-masing melarang haji  tamattu"  Ali  menentangnya.  Ibn  Katsir,  dalam  kitab tarikhnya,  menulis:  "Para  sahabat  r.a. sangat takut kepada Umar dan tidak menemukan  orang  yang  melawan  pendapat  Umar kecuali  Ali  ibn  Abi  Thalib,  yang  berkata:  "Barang siapa melakukan tamattu',  ia  sudah  menjalankan  kitab  Allah  dan  sunnah  NabiNya."  Ketika  Ali  menegur  Utsman  yang melarang tamattu', Utsman berkata: "Aku tidak melarangnya. Ini hanyalah ra'yu   yang  aku  pegang.  Kalau  orang  mau,  silakan  ambil ra'yu-ku. Kalau tidak, tinggalkan saja." Umar juga diriwayatkan  berkata:  "Inilah  ra'yu  Umar.  Kalau benar,  dari  Allah  dan kalau salah, dari Umar." Abdullah ibn Mas'ud berkata seperti itu juga: "Aku  mengatakan  ini  dengan ra'yuku.  Bila  benar, ia berasal dari Allah dan bila salah ia berasal dari setan. Allah  dan  Rasul-Nya  terlepas  darinya." Para  tabi'in  dari  Kufah  kelak  berguru kepada Abdullah ibn Mas'ud, sehingga lahirlah mazhab Kufah  yang  menitik-beratkan Fiqh  al-ra'y.  Sementera  itu,  Ali tetap tinggal di Madinah, sebelum  ia  memindahkan  ibu  kota   ke   Kufah   pada   masa kekhalifahannya.  Ketika   Utsman  melarang  menggabungkan hajidengan 'umrah, ia menegur Ali: "Kau lakukan  itu  padahal  aku melarangnya?"  Ali  menjawab:  "Aku  tidak  akan  meninggalkan sunnah Rasulullah saw karena (ra'yu) salah  seorang  manusia." Kita  pun  kemudian mengetahui bahwa di Madinah, daerah Hijaz, berkembanglah madzhab Hijaz, yang   menekankan Fiqh al-atsar.  Fiqh  al-ra'y  makin  diperteguh  dengan  kecenderungan   umum madzhab  Umari  untuk  mengabaikan  penulisan  hadits. 'Aisyah melaporkan: "Ayahku telah mengumpulkan 500  hadits  Nabi  saw. Pada  suatu  pagi,  ia datang menemuiku dan berkata, "ambilkan hadits-hadits yang ada padamu." Lalu saya  berikan  kepadanya. Ia  membakarnya  dan  berkata:  "Saya khawatir, saya mati, dan meninggalkan hadits-hadits itu padamu." Abu Bakar juga  pernah mengumpulkan  orang  setelah  Nabi wafat, dan berkata: "Kalian meriwayatkan dari Rasulullah saw.  hadits-hadits  yang  kalian perselisihkan.  Nanti,  manusia  sesudahmu akan lebih daripada itu. Janganlah meriwayatkan sesuatu pun dari  Rasulullah  saw. Bila  ada  yang  bertanya  kepada kalian, jawablah: "Di antara Anda dan  kami  ada  Kitab  Allah,  halalkan  yang  halal   dan haramkan  yang  haram.".  Walaupun  begitu, periwayatan haditstetap   berlangsung   sampai   zaman   Umar.   Umar   menyuruh mengumpulkan   hadits- hadits   itu   dan  memerintahkan  untuk membakarnya. Alasan Umar: "Aku khawatir hadits-hadits itu akan memalingkan orang dari Kitab Allah." 33 Tradisi    pengabaian   penulisan   hadits   --dan   sekaligus pembakarannya--  dilanjutkan  oleh  tabi'in.  Rasul  Ja'farian menyebutkan  nama-nama  ulama  tabi'in yang melarang penulisan hadits, yaitu, Abu Burdah, Ashim, Abu Sa'id, Sa'id ibn Jubair, Ibrahim  al-Nakha'i,  dan lain-lain. Al-Hasan ibn Abi al-Hasan --menjelang  kematiannya--  memerintahkan  pembantunya   untuk menyalakan  api  pembakaran.  Ke  dalamnya, ia lemparkan semua tulisan, kecuali satu buku saja. Akibatnya, khusus di kalangan ahl  al-Sunnah,  penulisan  hadits terlambat sekitar dua abad. Konon, yang pertama kali melakukan tadwin  hadits  adalah  Ibn Syihab al-Zahri atas perintah Umar ibn Abd al-Aziz.      Sejarah  singkat  madzhab  'Umari  ini  menunjukkan  tiga ciri  khasnya: (1) madzhab ini memusatkan perhatian  utamanya  --dan seringkali  dengan  mengabaikan  yang lain-- kepada al-Qur'an. "Hasbuna Kitab Allah," kata Umar; (2) madzhab ini mengutamakan ra'yu  ketimbang  al-Sunnah;  dan  (3)  madzhab ini menekankan aspek  maqashid  syar'iyyah  atau  kemaslahatan   umat   untuk menetapkan  hukum,   dan  kurang  terikat  pada zhawahir (makna tekstual) dan nash. Untuk menangkis tuduhan bahwa Umar  sering meninggalkan  nash-nash  al-Qur'an  secara sengaja, Abu Zahrah menulis: "Tidak seorang sahabat  pun  meninggalkan  nash  demi ra'yunya  atau  kemaslahatan  yang  dipandangnya. Sesungguhnya maslahat yang difatwakan  sahabat  tidak  bertentangan  dengan nash,  tetapi  mengaplikasikan  nash  secara baik, berdasarkan pemahaman yang benar akan maksud-maksud syara'. Di kalangan madzhab-madzhab ahl al-Sunnah,  fiqh  al-ra'y  dan fiqh  al-atsar  ini  tidak  terpilah  tegas,  tetapi membentuk kontinum.  Madzhab-madzhab  itu   berbeda   dalam   intensitas penggunaan  nash  dan  ra'yu.  Ali Yafie melukiskannya sebagai lingkaran-lingkaran:   "Lingkaran   paling   dalam   (pertama) merupakan  kelompok  yang paling sedikit menggunakan ra'yunya. Prinsip mereka dalam  pengambilan  hukum,  tak  memperkenankan penggunaan  akal. Kaidah mereka: la ra'yu fi al-din (tidak ada tempat rasio dalam agama).  Madzhab  yang  menggunakan  kaidah semacam  ini  disebut  madzhab  al-Zhahiri, karena diprakarsai Dawud al-Zhahiri yang  dilanjutkan  Ibn  Hazm  dalam  kitabnya al-Muhalla.  Disadari  atau tidak, madzhab ini sebenarnya juga menggunakan  rasio.  Hanya  intensitas  penggunaannya   sangat sedikit.34 Penulis berkomentar bahwa intinya, bukannya menyalahi mafhum nash bahkan mengingkarinya melainkan penggunaan  tathbiq ( penerapan) nash yang bertujuan mengangkat dan mengutamakan maslahat umat sesuai dengan keadaan rakyat ketika itu dan jika terjadi pertentangan hendaklah disikapi bijak berupa mengambil benag tengah keduanya atau kesamaan yang dapat menghubungkannya.   	Akhiran, Metode tafsir yang menggabungkan kedua metode tersebut merupakan harapan khalayak umat. Dalam artian, berusaha untuk membuatt suatu tafsir dengan mengkoherensifkan keduanya seraya meminimalisir kelemahan masing-masing dan meningkatkan mutu kualitas serta keistimawaan keduanya. Sehingga, terciptanya tafsir yang men-zaman sesuai dengan kebutuhan umat banyak..


1 Baca : Metodologi Penafsiran al-Qur’an oleh Mukhlis Yusuf Arbi’

2 Isolasi al-Quran dari Masa ke Masa Oleh Utsman Hasib

3 Manna' Al-Qattan, mabahits fi ulumi Al- Qur'an, riyad, mansyurat Al-'Ash Al-Hadits,1973, H.20

4 Ditinjau dari sudut ilmiah manusia, maka al-Qur'an adalah kitab yang paling tidak sistematis. Akan tetapi justru dalam ketidak sistematisannya itulah terletak keistimewaan al-Qur'an. Rasyid Rida mengatakan bahwa jika sekiranya al-Qur'an disusun menurut bab dan fasal secara sistematis; seperti yang terdapat dalam buku-buku ilmu pengetahuan, maka al-Qur'an sudah lama menjadi usang dan ketinggalan zaman. Justru dalam sistematiknya yang unik itulah terletak kekuatan al-Qur'anِ Lihat: Al-Wahy al-Muhammady, (Kairo: Mak tabat al-Qahiriyah;1960 M/1380 H),pp107-108


5 Isolasi al-Quran dari Masa ke Masa Oleh Utsman Hasib

6 Paradigma Tafsir Dakwah dengan Pendekatan Konseling Oleh : Drs. H. Imam Sayuti Farid, SH

7 Bandingkan: Ahmad al-Syarbashy, Qissat al-Tafsir , ( kairo: Dar al-Kalam 1962) pp. 39-41

8 Lihat:QS.al-Baqarah/2:2,97,185;Ali Imran/3: 138,3, dll.

9 Lihat: QS. al-A'raf/7:51,203; Yunus/10:57; Yusuf/12:14,dll.

10 Manna' al-Qattan, Mabahis Fi 'Ulum al- Qur'an al-Dar al-Su'udiyyah Li al-Nasyr, mekah. p. 182

11 Isolasi al-Quran dari Masa ke Masa Oleh Utsman Hasib

12 Lihat : Tafsir al-Shahaabat oleh Su’ud Badr

13 Membumikan al-Qur’an oleh Quraish Shihab

14 ibid. Hal. 9

15 H.R Syaikhani dan lainnya, dari Ibnu mas'ud

16 Dikeluarkan oleh abu ubaidah dari jalur mujahid

17 Depag, Ilmu Al-Qur'an, jilid III, 2001, Hal. 78

18 Lihat: Muhammad Abd al-azim al-Zarqani, Manahil al 'Irfan Fi 'Ulum al-Quran, I

19 Disampaikan al-Dzahaby, al-Tafsir, I, p.94.

20 ibid, p. 128.

21 Manna' al-Qattan, Mabahits,pp.182-183.

22 Lihat : QS. Al-Nahl/16:44

23 Lihat : Muhammad Husain al-Tabataba'I al-Qur'an Fi al-Islam, terjemahan A. Malik Madani

24 Ibid, lihat juga: al-Subhi al-Salih, mabahits, p.291.

25 'Abd Allah Darraz, Al-Naba' Al-Azhim, Dar Al-'Urubah, Mesir, 1960, h. 111.

26 Lihat makalah Martin van Bruinessen, "Mohammed Arkoun tentang Al-Quran," disampaikan dalam diskusi Yayasan Empati. Pada h. 2. ia mengutip Mohammed Arkoun, "Algeria," dalam Shireen T. Hunter (ed.), The Politics of Islamic Revivalism, Bloomington: Indiana University Press, 1988, h. 182-183.


27 Membumikan al-Qur’an oleh Quraish Shihab

28 Baca : Metodologi Penafsiran al-Qur’an oleh Mukhlis Yusuf Arbi’

29 Membumikan al-Qur’an oleh Quraish Shihab

30 Tafsîr al-Qur’ân al- Karîm baina al-Quddâmi wa al-Muhadditsîn, Jamal al-Banna

31 al-Dzahaby, al-Tafsir, I, p. 275.

32

 Al-Shabuny, At-Tibyan, Al-ma'arif, Bandung, 1996,hal. 263-264.

33 Baca : Kegagalan Skripturalisme oleh Jalaluddin Rakhmat


34 ibid,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar